Jakarta — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengambil langkah tegas dengan menarik sejumlah produk obat sirup anak dari peredaran karena mengandung zat berbahaya yang berpotensi merugikan kesehatan. Langkah ini dilakukan menyusul temuan laboratorium yang mengindikasikan adanya kontaminasi bahan kimia berbahaya dalam kandungan obat tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat karena melibatkan produk yang selama ini dipercaya aman dan digunakan secara luas oleh para orang tua untuk mengobati anak mereka. Keputusan BPOM ini sekaligus menjadi peringatan bagi industri farmasi dan pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap produk-produk kesehatan.
Apa yang Terjadi dan Mengapa Obat Sirup Anak Ditarik?
Penarikan ini bermula dari investigasi lanjutan terhadap beberapa laporan kejadian gagal ginjal akut pada anak yang mencuat sejak tahun lalu. BPOM melakukan pengujian terhadap berbagai obat sirup anak yang beredar di pasaran dan menemukan bahwa beberapa di antaranya mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), dua senyawa kimia berbahaya yang tidak seharusnya ada dalam produk farmasi, terlebih lagi yang dikonsumsi oleh anak-anak.
EG dan DEG biasanya digunakan dalam industri kimia sebagai pelarut atau bahan pendingin. Bila tertelan dalam jumlah tertentu, senyawa ini dapat menyebabkan kerusakan ginjal, gangguan sistem saraf, dan bahkan kematian.
Menurut BPOM, produk-produk yang ditarik terbukti mengandung kadar EG/DEG melebihi batas aman yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Daftar Produk Obat Sirup Anak yang Ditarik
BPOM tidak menyebutkan secara lengkap semua merek dalam satu rilis, tetapi telah merilis daftar awal produk sirup anak yang mengandung zat berbahaya. Beberapa di antaranya adalah:
-
Sirup Paracetamol Anak merk X
-
Sirup Obat Batuk merk Y
-
Sirup Demam merk Z
Produk-produk ini berasal dari beberapa perusahaan farmasi nasional yang selama ini dikenal luas di pasaran. Penarikan dilakukan secara nasional dan BPOM bekerja sama dengan distributor serta apotek untuk menghentikan peredaran dan penjualan produk tersebut.
Tanggapan Industri dan Dunia Medis
Penarikan ini menimbulkan berbagai reaksi, terutama dari pihak industri farmasi yang merasa dirugikan secara reputasi dan finansial. Namun, sebagian besar produsen menyatakan siap bekerja sama penuh dengan BPOM dan melakukan evaluasi ulang terhadap proses produksi mereka.
Dr. Ratna Sari, Sp.A, seorang dokter spesialis anak di Jakarta, mengatakan bahwa keputusan BPOM ini sudah tepat. “Obat sirup anak seharusnya melalui pengawasan ketat, karena sistem metabolisme anak-anak berbeda dari orang dewasa. Kontaminasi bahan kimia seperti EG dan DEG sangat berbahaya dan bisa menyebabkan komplikasi yang serius,” ujar dr. Ratna.
Apa yang Harus Dilakukan Orang Tua?
BPOM mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk:
-
Memeriksa nomor registrasi BPOM pada kemasan obat sebelum membeli.
-
Menghindari pembelian obat sirup anak secara daring dari sumber yang tidak terpercaya.
-
Melaporkan efek samping atau keluhan setelah penggunaan obat ke layanan pengaduan BPOM atau fasilitas kesehatan terdekat.
-
Mengganti obat sirup dengan bentuk lain seperti tablet hisap atau sediaan drops, atas saran dokter.
Langkah-Langkah Pengawasan Selanjutnya oleh BPOM
Kepala BPOM, Penny K. Lukito, menyatakan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap bahan baku impor yang digunakan dalam produksi obat, termasuk pelarut dan bahan tambahan. Salah satu masalah utama adalah adanya bahan baku farmasi yang terkontaminasi dari negara pemasok, yang lolos dari pengawasan karena lemahnya sistem pengujian.
BPOM juga akan memberlakukan audit rutin terhadap fasilitas produksi, serta mewajibkan pelaporan lebih ketat terhadap semua hasil uji kualitas dari pihak produsen. Selain itu, kerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan instansi internasional seperti WHO akan ditingkatkan untuk menjaga keamanan rantai distribusi obat di Indonesia.
Pentingnya Regulasi Ketat di Industri Farmasi
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya regulasi ketat dan transparansi di industri farmasi. Indonesia sebagai pasar besar obat generik dan sediaan cair seperti sirup anak, tidak boleh lengah terhadap ancaman dari produk-produk yang tidak aman.
Beberapa pakar menilai perlu adanya pembaruan sistem regulasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh produsen. Sanksi yang diberikan juga harus tegas agar menjadi efek jera dan memperbaiki budaya produksi obat yang aman dan bertanggung jawab.
Belajar dari Kasus Serupa di Negara Lain
Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Gambia, India, dan Uzbekistan, di mana puluhan anak meninggal akibat konsumsi sirup obat batuk yang terkontaminasi. WHO telah mengeluarkan peringatan global terkait kualitas sirup obat anak dan meminta negara-negara memperketat kontrol terhadap pelarut seperti propilen glikol, polietilen glikol, dan gliserin yang digunakan dalam obat.
Dengan meningkatnya kesadaran global, diharapkan Indonesia tidak menjadi episentrum baru kasus gagal ginjal akut akibat obat yang seharusnya menyembuhkan, bukan membahayakan.
Kesimpulan
Penarikan obat sirup anak oleh BPOM karena kandungan zat berbahaya bukan hanya menjadi headline nasional, tetapi juga menjadi panggilan untuk bertindak bagi semua pihak — dari regulator, industri farmasi, hingga konsumen. Obat sirup anak yang selama ini dianggap aman ternyata bisa membawa ancaman serius bila tidak diproduksi dengan standar keamanan tinggi.
Orang tua diminta lebih teliti, produsen harus lebih bertanggung jawab, dan pemerintah wajib memperkuat sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang. Karena kesehatan anak-anak adalah investasi masa depan bangsa.
Jangan lupa membaca artikel kesehatan viral lainya.













