Ketua Ormas TS Diduga Perintahkan Bakar Mobil Polisi

Berita, Nasional, Politik837 Dilihat

Jakarta – Situasi keamanan dalam negeri kembali memanas setelah beredar kabar bahwa seorang Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ternama, TS, diduga memberikan perintah langsung untuk membakar mobil patroli polisi. Perintah itu disebut-sebut disampaikan melalui sambungan video call kepada sejumlah anggotanya sesaat sebelum kerusuhan terjadi.

Kronologi Awal Kerusuhan

Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dalam kerusuhan tersebut, satu unit mobil patroli polisi ditemukan hangus terbakar, dan beberapa anggota kepolisian mengalami luka ringan akibat lemparan batu dan botol.

Saksi mata menyebutkan bahwa kerusuhan terjadi secara tiba-tiba setelah sekelompok massa yang mengenakan atribut ormas TS datang ke lokasi. Suasana yang awalnya hanya adu mulut dengan warga lokal, seketika berubah menjadi ricuh.

“Kami lihat mereka seperti sudah siap. Ada yang bawa bensin, ada yang teriak-teriak pakai HT dan HP,” kata Eko, seorang pedagang di lokasi kejadian.

Video Call Berisi Instruksi

Bukti utama yang kini menjadi perhatian publik adalah rekaman layar (screen recording) dari salah satu anggota ormas yang memperlihatkan Ketua Ormas TS melakukan video call. Dalam rekaman tersebut, terdengar suara pria yang diduga kuat merupakan Ketua TS, memberikan perintah kepada bawahannya untuk “buat polisi kapok” dan “bakar saja kalau perlu”.

Rekaman ini langsung menyebar luas di media sosial dan memancing kemarahan masyarakat. Banyak netizen mengecam tindakan brutal dan menyebut peristiwa ini sebagai bentuk nyata dari ancaman kelompok premanisme terhadap negara hukum.

Polisi Turun Tangan

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Yudha, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima bukti rekaman tersebut dan sedang menyelidiki lebih dalam.

“Bukti video call itu sedang kami autentikasi. Jika terbukti asli dan suara itu milik Ketua Ormas TS, tentu akan ada tindakan hukum tegas,” ungkap Ade.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa beberapa saksi telah dimintai keterangan, termasuk dua anggota ormas TS yang diamankan di lokasi.

“Kami juga akan memanggil Ketua Ormas TS untuk klarifikasi dalam waktu dekat,” tambahnya.

Respons Ormas TS

Pihak Ormas TS sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Namun, salah satu pengurus wilayah TS menyatakan bahwa organisasi mereka tidak pernah menginstruksikan kekerasan dan akan melakukan penyelidikan internal.

“Kalau pun ada yang melakukan tindakan di luar perintah organisasi, itu adalah tindakan pribadi yang tidak mewakili ormas,” ujar pria berinisial DRS yang menjabat sebagai Sekretaris Wilayah DKI.

Analisis Hukum: Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Pakar hukum pidana, Dr. Andri Rinaldi dari Universitas Trisakti, menjelaskan bahwa jika benar Ketua TS memberikan perintah membakar mobil polisi, maka ia dapat dijerat dengan pasal penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis.

“Ini bisa masuk ke dalam pasal 160 KUHP tentang penghasutan, juga pasal 187 KUHP mengenai pembakaran barang milik negara. Dan kalau terbukti dilakukan dalam rangka mengganggu ketertiban umum, bisa diperberat,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa media komunikasi digital seperti video call sudah dapat dijadikan bukti hukum yang sah, apalagi bila didukung bukti tambahan lain seperti saksi atau log panggilan.

Reaksi Pemerintah dan Masyarakat

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, angkat bicara mengenai insiden ini. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada satu pun kelompok yang merasa kebal hukum, apalagi menggunakan kekuatan massa untuk menciptakan ketakutan.

“Ormas boleh hidup dalam demokrasi, tapi kalau sudah main anarkis, hukum harus ditegakkan. Ini bukan negara preman,” tegas Mahfud dalam konferensi pers.

Di media sosial, tagar #TangkapKetuaTS dan #OrmasAnarkis menjadi trending. Ribuan netizen menuntut agar aparat bertindak tegas dan tidak memberi ruang pada organisasi yang kerap melanggar hukum.

Sejarah Panjang Kontroversi TS

Ini bukan pertama kalinya Ormas TS tersangkut kasus kekerasan. Dalam lima tahun terakhir, mereka sudah beberapa kali terlibat bentrokan, baik dengan warga maupun aparat. Meskipun begitu, kekuatan politik dan jaringan luas ormas ini membuat mereka sulit disentuh.

“TS ini seperti punya kekebalan sosial. Mereka sering dilibatkan dalam pengamanan acara politik atau kegiatan sosial, padahal rekam jejaknya buruk,” ujar Irfan M., aktivis HAM.

Apa Selanjutnya?

Kini semua mata tertuju pada aparat penegak hukum. Jika terbukti bersalah, Ketua Ormas TS dapat menghadapi hukuman berat, dan organisasi yang ia pimpin bisa dibekukan.

“Kalau negara gagal menindak, ini jadi preseden buruk. Ke depan, ormas-ormas bisa merasa bebas bertindak sewenang-wenang,” ujar pengamat sosial, Devina Kartika.

Masyarakat berharap kasus ini bisa menjadi pintu masuk bagi reformasi besar-besaran terhadap regulasi ormas di Indonesia. Sudah saatnya negara menegaskan bahwa siapa pun yang melanggar hukum, tidak peduli jabatannya, harus bertanggung jawab.

Janagn lupa baca artikel lainya ya : Laporan Investigasi 2025: Korupsi & Transparansi Publik